Pages

Saturday, September 3, 2016

Penggunaan Watermark Pada Artwork, Penting Gak Sih?

Copyrighted Image
Source : Google.com
Jika karya kita diibaratkan seorang anak, maka watermark adalah nama belakang atau nama keluarga yang kita kasih sebagai tanda bahwa kita adalah orang tuanya, pemilik dari karya tersebut. Bayangkan jika sebuah karya yang susah payah kita buat, tiba-tiba diklaim oleh orang lain sebagai miliknya. Atau seandainya kita ditawarkan untuk membuat karya dengan imbalan yang cukup besar tapi harus merelakan karya milik kita menjadi milik orang lain, persis seperti orang tua yang melahirkan anak tapi harus merelakan anaknya di berikan ke orang tua yang lain.

Sebagai pemula yang masih minim pengalaman dan ilmu, pada awalnya aku juga merasakan hal yang sama. Sama-sama merasakan betapa sakitnya hati ini ketika tahu hasil karya yang susah payah kubuat diklaim sebagai milik orang lain dan diperjual belikan dengan bebas /nangis bombay/.

Tapi entah mengapa dan bagaimana, jika saat ini ada orang lain yang mengklaim karyaku sebagai milik mereka aku tidak lagi merasa keberatan seperti sebelumnya. Menurutku perbuatan mereka itu bisa dijadikan ajang buat promosi ke orang-orang tentang karya-karyaku secara gratis. Bukan berarti aku manusia yang punya hati lebih baik dari manusia terbaik di muka bumi. Yah… hanya memanfaatkan keadaan, toh kalo mau dituntut juga ribet, perlu keluar uang banyak sedangkan karya yang aku tuntut harganya juga gak seberapa. Beda cerita kalau karyaku sudah jadi masterpiece, seberapapun uang yang harus kukeluarkan untuk menyelamatkan anakku, aku rela.

Kenapa malah ngelantur begini -.-

Maksudku begini, anggap aja si A membajak karyaku dan mengklaim bahwa itu adalah miliknya. Kemudian ia jual dan A mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Singkat cerita si A kemudian terkenal di masyarakat luas dari karya milik orang lain yang ia klaim sebagai miliknya sendiri. Bayangkan jika suatu hari ia ditanya oleh salah satu penggemarnya atau fans beratnya tentang gimana proses penciptaaan karya-karyanya. Bayangkan jika suatu hari ia ditawarkan pekerjaan sebagai desainer di suatu perusahaan besar karena ia begitu terkenal dengan karyanya. Menurut kalian apa yang akan terjadi dengan si A?

fanart_by_delladian_a
Source : Doc. Pribadi

fanart_by_delladian_a_2
Source : Doc Pribadi
Ini adalah contoh kecil yang pernah aku alami sendiri. Jadi ceritanya aku bikin fanart gitu buat salah satu personil team “Mister Tukul Jalan-jalan”, dan kebetulan salah satu fans-nya dia ngerepost fanart aku di akun instagramnya dia tanpa konfirmasi atau sekedar menuliskan identitasku sebagai kreatornya. Fanart itu emang sengaja dibuat tanpa watermark karena menurutku itu cuma karya fanart biasa dan masih jelek banget. ‘siapa juga yang mau liat gambar jelek begini’, pikirku waktu itu. Dan saat aku tahu ada yang membajak karyaku, aku gak tau harus bereaksi senang atau sedih? Karena disatu sisi aku senang bahwa ternyata karyaku dihargai dan dilihat orang lain, namun disisi lain aku sedih karena rendahnya pengetahuan dia tentang fanart, masih banyak karya fanart yang lebih baik dibanding karyaku diluar sana. Seharusnya dia ngehina hasil kerjaku yang jelek banget, bukannya malah nge-repost! /ini lebay plis -.-/

Ada lagi cerita tentang salah seorang blogger yang menceritakan pengalamannya dalam hal pembajakan. Karya yang dibajak juga berupa fanart, namun pembajakan disini lebih parah karena karyanya bukan hanya sekedar dibajak namun juga diperjual belikan tanpa sepengetahuan sang kreator ataupun menampilkan identitas kreator. Pada saat dikonfirmasi, ternyata salah satu adminnya mengakui dan meminta maaf atas pembajakan tersebut serta berniat untuk memberhentikan penjualan produk yang bersangkutan. Namun anehnya setelah acara permintaan maaf itu, si admin masih mempertahankan argumennya bahwa ia tidak bersalah. Bahkan mereka juga sempat menyinggung software yang dipakai sang kreator dalam membuat karyanya asli atau tidak. Cerita ini menarik sekali untuk disimak, selengkapnya bisa dibaca disini.

Kasus pembajakan atau plagiat hasil karya visual memang bukan hal yang baru. Penjelasan tentang masalah ini juga sudah didiskusikan panjang lebar oleh para ahli dalam Forum Desain Grafis Indonesia di website resminya sejak tahun 2008 yang lalu. Bahkan diskusi ini juga sudah diterbitkan dalam bentuk media cetak.

Aku bukanlah seorang mahasiswa dari jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), ilmu yang kupunya di bidang ini juga sangat minim. Jadi wajar jika aku baru tahu ternyata sejak tahun 1987 International Council Graphic Design Associations (ICOGRADA) telah menyusun dan menerbitkan “Code of professional Conduct” atau kode etik yang berlaku bagi orang dengan profesi desainer grafis. Kode etik ini dibuat dengan tujuan sebagai standar profesional dalam industri/profesi desainer grafis. Dengan adanya kode etik ini, semua yang berhubungan dengan profesi tersebut seperti, klien, desainer, serta pihak-pihak lainnya diharpkan dapat memiliki hubungan yang seimbang dalam hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati.

Indonesia juga sudah memiliki peraturan hukum mengenai Hak Cipta, peraturan ini tertuang dalam Undang-Udang Republik Indonesia No. 19 tahun 2002. Sanksi yang dikenakan atas tindak pelanggaran hak cipta sendiri berupa hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai atau tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sedangkan hasil karya bajakan atau alat-alat yang digunakan untuk membajak dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Ketatnya peraturan yang dibuat dalam melindungi karya orang lain ternyata masih tidak sebanding dengan rendahnya pengetahuan masyarakat kita akan berharganya sebuah karya. Memberikan penghargaan kepada kreator atas karyanya merupakan pilihan yang bijak, sesederhana apapun bentuk penghargaan itu. Dan sebagai desainer visual, menghargai karya yang kita buat sendiri juga tidak ada salahnya. Salah satunya adalah dengan menjaga karya itu sendiri dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Memberikan watermark atau identitas berupa tanda tangan atau sekedar inisial dalam karya yang kita buat adalah salah satunya.